Tak hanya itu, Adly Fairuz juga diduga sempat meyakinkan korban dengan menyebut dirinya memiliki hubungan keluarga dengan salah satu mantan penguasa di Indonesia. Klaim tersebut, menurut kuasa hukum korban, semakin menguatkan keyakinan Abdul Hadi untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar.
“Klien kami percaya karena yang bersangkutan mengaku punya akses, punya relasi kuat, bahkan mengklaim sebagai cucu tokoh besar di negeri ini,” kata Farly.
Namun hingga kini, klaim tersebut tidak pernah dibuktikan secara faktual.
Setelah dua kali gagal memasukkan anak korban ke Akpol, Adly Fairuz disebut sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah diterima. Kesepakatan pengembalian dana itu bahkan dituangkan secara resmi dalam akta notaris pada tahun 2025.
Dalam akta tersebut, disepakati skema cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan. Namun, menurut kuasa hukum korban, Adly Fairuz hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan. Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi maupun itikad baik untuk melanjutkan kewajiban tersebut.
“Hanya satu kali pembayaran. Setelah itu menghilang. Kami sudah melayangkan somasi secara resmi, tapi tidak ada respons,” ujar Farly.
Karena tidak adanya itikad baik, pihak korban akhirnya mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai hampir Rp 5 miliar, termasuk tuntutan denda keterlambatan sebesar Rp 100 juta per hari.

Tinggalkan Balasan