Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan. Pihak kepolisian disebut tengah menindaklanjuti laporan pidana yang diajukan, sementara gugatan perdata masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil bertujuan untuk mendapatkan keadilan serta pengembalian kerugian kliennya.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim. Yang jelas, klien kami dirugikan secara materiil dan psikologis,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran masuk institusi negara melalui jalur tidak resmi. Pihak kepolisian dan instansi terkait selama ini telah berulang kali menegaskan bahwa seleksi Akpol dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku memiliki akses khusus, apalagi jika disertai permintaan uang dalam jumlah besar.

Tinggalkan Balasan