Medan, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah, prajurit TNI Angkatan Darat yang didakwa membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda (34). Dalam sidang tersebut, oditur militer menuntut hukuman paling berat berupa pidana mati serta pemecatan dari dinas kemiliteran.
Sidang tuntutan digelar pada Senin (12/1) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer, Letnan Kolonel Sunardi. Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan prajurit aktif TNI dan menewaskan korban yang merupakan istri sah terdakwa.
“Dengan mengingat ketentuan pasal yang didakwakan, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian Anugrah, jabatan di Markas Komando Kostrad I Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana mati,” ujar Letkol Sunardi di hadapan majelis hakim.
Selain pidana pokok hukuman mati, oditur militer juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat.
“Pidana tambahan berupa dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD,” kata Sunardi.
Menurut oditur, perbuatan Serma Tengku Dian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai keprajuritan dan merusak citra TNI di mata masyarakat.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata krama sebagai prajurit, merusak nama baik TNI, serta mengakibatkan istri terdakwa, Saudari Astri Gustina Yolanda, meninggal dunia,” tegas Sunardi.
Dalam perkara ini, Serma Tengku Dian Anugrah didakwa dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana. Oditur militer menyatakan terdakwa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dakwaan primer adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Sunardi.

Tinggalkan Balasan