Usai melakukan penikaman, Serma Tengku Dian sempat meninggalkan lokasi kejadian dan menuju Bandara Internasional Kualanamu. Ia diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Petugas Polisi Militer Daerah Militer I Bukit Barisan berhasil mengamankan terdakwa sebelum sempat meloloskan diri.

Usai mendengarkan tuntutan oditur militer, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi melalui penasihat hukumnya. Menanggapi hal tersebut, Serma Tengku Dian menyatakan siap mengajukan pembelaan.

Sidang pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit aktif TNI dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarganya sendiri. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir nasib hukum Serma Tengku Dian Anugrah.