Menurut oditur, unsur-unsur delik dalam pasal tersebut telah terpenuhi, yakni unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur merampas nyawa orang lain.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer I-02 Medan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tambahnya.

Dalam tuntutannya, oditur militer juga membeberkan motif terdakwa melakukan pembunuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Serma Tengku Dian disebut tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya.

“Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” ujar Sunardi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan penyidik sebelumnya, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan persoalan ekonomi dalam rumah tangga terdakwa dan korban.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (23/7) pagi di rumah korban yang berada di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kejadian tersebut, Serma Tengku Dian menikam istrinya menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Korban mengalami sejumlah luka tusukan serius di bagian dada, leher, dan tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kepala Penerangan Daerah Militer I Bukit Barisan, Kolonel Infanteri Asrul Harahap, sebelumnya menyampaikan bahwa sangkur yang digunakan pelaku merupakan perlengkapan militer dan telah diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti berupa sangkur, kacamata, kursi, sandal, tas, dan barang lain di lokasi kejadian telah diamankan oleh Pomdam I Bukit Barisan,” kata Asrul.