Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp1 triliun.

Dalam perkembangan awal penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni ; mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan bahwa dua dari tiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penetapan ini menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang dinilai sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Selain ditangani oleh KPK, kasus kuota haji ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Sorotan utama Pansus tertuju pada kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Pansus menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.