Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diketahui merupakan adik kandungnya.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak terkait dengan kasus tersebut.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.
KPK sendiri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Aizzudin Abdurrahman, merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut diuntungkan.
Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya terhadap pelayanan ibadah haji, publik menaruh perhatian besar terhadap perkembangan perkara ini. KPK memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan