Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik menemukan indikasi awal adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Aizzudin memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa, 13 Januari 2026, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap jaringan aliran dana yang diduga muncul dalam kasus kuota haji yang kini telah menyeret sejumlah nama besar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Budi kepada awak media.
Menurut KPK, klarifikasi ini penting untuk memastikan tujuan, proses, dan mekanisme aliran dana tersebut, termasuk apakah dana tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan atau penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelas Budi.
Saat ditanya apakah dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan organisasi PBNU, KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih difokuskan pada Aizzudin secara personal.
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” kata Budi, menegaskan bahwa belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan institusi PBNU secara organisasi.
Penegasan ini penting mengingat PBNU merupakan organisasi keagamaan besar dengan peran strategis di masyarakat. KPK menekankan bahwa pemeriksaan saksi tidak serta-merta berarti penetapan tersangka, melainkan bagian dari proses pembuktian untuk membuat perkara menjadi terang.

Tinggalkan Balasan