Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menuai kritik keras dari berbagai pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PDI Perjuangan (PDIP) menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan serius, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan negara.
YLKI menegaskan bahwa peserta PBI merupakan kelompok konsumen yang secara ekonomi berada dalam kondisi paling rentan. Penonaktifan kepesertaan tanpa perlindungan memadai dinilai dapat menghambat bahkan memutus akses layanan kesehatan yang bersifat vital.
Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan bahwa kebijakan tersebut berisiko besar terhadap keberlanjutan pengobatan masyarakat miskin.
“Peserta PBI adalah kelompok konsumen rentan karena iurannya ditanggung negara. Penonaktifan ini sangat berdampak terhadap keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien rentan,” ujar Niti dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
YLKI menyoroti lemahnya mekanisme pemberitahuan kepada peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan. Menurut Niti, penonaktifan yang dilakukan tanpa informasi yang jelas dan mudah diakses mencerminkan kegagalan sistem sosialisasi.
“Penonaktifan tanpa pemberitahuan berpotensi menghambat layanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin,” ujarnya.
YLKI menilai kondisi ini dapat melanggar hak konsumen atas informasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perlindungan konsumen. Peserta PBI berhak mengetahui status kepesertaannya, alasan penonaktifan, serta langkah yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali jaminan kesehatan mereka.
Dampak paling berat dari penonaktifan PBI, menurut YLKI, dirasakan oleh pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan. Di antaranya adalah pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah, pasien tuberkulosis, penyakit jantung, hipertensi, serta penyakit kronis lainnya.
Terputusnya kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menyebabkan penghentian terapi dan pengobatan, yang pada akhirnya berisiko membahayakan keselamatan pasien.
“Pengobatan penyakit kronis tidak bisa ditunda. Sekali terputus, dampaknya bisa fatal,” tegas Niti.

Tinggalkan Balasan