Meski demikian, Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku untuk semua sektor. Ada beberapa bidang yang tetap harus beroperasi secara langsung karena sifatnya esensial, seperti sektor kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang memang tidak bisa dijalankan dari jarak jauh,” jelasnya.

Terkait hak pekerja, Yassierli memastikan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan memengaruhi cuti tahunan maupun upah.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang telah diperjanjikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa WFA bukanlah bentuk pengurangan hak pekerja, melainkan alternatif cara kerja yang lebih fleksibel. Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan hak penuh atas gaji dan cuti tahunan mereka.

Pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Pemerintah berharap perusahaan dapat menyusun sistem yang efektif agar produktivitas tetap terjaga. Hal ini bisa dilakukan melalui penggunaan teknologi digital, sistem pelaporan daring, maupun koordinasi rutin antara pekerja dan atasan.

“Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tambah Yassierli.