Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pemerintah hingga kini belum merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pengemudi ojek online. Padahal, regulasi ini dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin akses terhadap jaminan sosial, serta mengatur hak dan kewajiban antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian bagi jutaan pengemudi transportasi daring yang menggantungkan hidupnya pada layanan berbasis aplikasi.

Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa persoalan mendasar terletak pada belum jelasnya status hukum pengemudi ojol.

Menurutnya, jika pengemudi dikategorikan sebagai buruh, maka perusahaan aplikator wajib menanggung BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban kesejahteraan lainnya. Namun, jika status tersebut tidak disepakati, hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator menjadi semakin kompleks.

“Kalau status ini belum disepakati, rumitnya muncul pada hubungan kontraktual antara aplikator dan pengemudi,” ujarnya.

Trubus menambahkan, pemerintah sebaiknya mengambil keputusan final hanya jika kedua pihak gagal mencapai kesepakatan. Hal ini penting agar regulasi yang lahir benar-benar adil, implementatif, dan tidak menimbulkan polemik baru.

Ia menekankan bahwa keberadaan Perpres bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang akan menentukan arah perlindungan sosial bagi jutaan pekerja transportasi daring.