Keterlambatan Perpres juga disebut berkaitan dengan proses merger dua raksasa aplikator, Grab dan Gojek, yang masih dalam pengawasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keputusan final masih membutuhkan waktu.

“Iya, tunggu tanggal mainnya,” ujarnya singkat di Jakarta.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Muiz Thohir, menegaskan bahwa aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menjaga kesinambungan layanan transportasi digital.

Pemerintah, menurutnya, tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada keberlanjutan ekosistem transportasi daring yang sudah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat urban.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sempat mengkaji kenaikan tarif ojol sebesar 8%–15% berdasarkan zonasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan pendapatan pengemudi lebih layak. Namun, rencana tersebut memicu perdebatan di kalangan pengemudi, aplikator, dan konsumen, sehingga pembahasannya dilanjutkan secara lebih komprehensif.

Di sisi lain, perusahaan aplikator menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui berbagai program internal, seperti insentif berbasis performa dan dukungan kesehatan.

Dari jalur legislatif, DPR juga mulai memasukkan prinsip perlindungan pekerja transportasi daring dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuriyanto, menyebut bahwa substansi yang tengah digodok mencakup jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, jam kerja yang wajar, serta pendapatan layak.

Hal ini menegaskan bahwa upaya perlindungan pengemudi transportasi daring tidak hanya bergantung pada Perpres, tetapi juga melalui perubahan payung hukum yang lebih luas.

Ketidakpastian regulasi ini membuat pengemudi ojol berada dalam posisi rentan. Tanpa kepastian status hukum, mereka tidak memiliki perlindungan yang memadai jika terjadi kecelakaan kerja atau penurunan pendapatan akibat kebijakan aplikator.

Banyak pengemudi mengaku khawatir, karena meski menjadi tulang punggung layanan transportasi digital, posisi mereka masih dianggap sebagai mitra, bukan pekerja tetap. Hal ini membuat akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan hukum menjadi terbatas.