Di sisi lain, konsumen juga terdampak. Ketidakjelasan regulasi berpotensi memengaruhi kualitas layanan, karena pengemudi yang tidak terlindungi secara sosial dan hukum cenderung menghadapi tekanan ekonomi lebih besar.

Jika kesejahteraan pengemudi tidak terjamin, maka keberlanjutan layanan transportasi daring bisa terganggu. Padahal, layanan ojol telah menjadi bagian vital dari mobilitas masyarakat perkotaan, mulai dari transportasi harian hingga layanan pengantaran barang.

Pemerintah dihadapkan pada dilema besar: di satu sisi harus melindungi pengemudi sebagai pekerja yang berkontribusi pada ekonomi digital, di sisi lain harus menjaga iklim investasi agar perusahaan aplikator tetap berkembang.

Penundaan Perpres menunjukkan bahwa proses negosiasi antara kepentingan pekerja, perusahaan, dan pemerintah masih berlangsung alot. Namun, publik berharap agar regulasi segera disahkan, sehingga pengemudi ojol tidak lagi berada dalam ketidakpastian.

Dengan semakin besarnya peran transportasi daring dalam kehidupan sehari-hari, kehadiran regulasi yang jelas dan adil menjadi kebutuhan mendesak. Perpres perlindungan ojol bukan hanya soal status hukum, tetapi juga tentang masa depan ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Jika regulasi ini terus tertunda, maka jutaan pengemudi akan tetap berada dalam posisi rentan, sementara konsumen menghadapi risiko layanan yang tidak berkelanjutan.