Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ia menegaskan, kenaikan komponen pajak kendaraan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak sosial di daerah.
Pria yang akrab disapa Gus Khozin itu meminta pemerintah provinsi cermat dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait penetapan opsen PKB dan BBNKB.
Menurutnya, kebijakan fiskal di daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga harus memperhitungkan kemampuan riil masyarakat.
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, terutama terkait kemampuan ekonomi, mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Ia menekankan bahwa kebijakan pajak yang tidak sensitif terhadap kondisi warga berpotensi menimbulkan resistensi, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Khozin menjelaskan bahwa keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat regulasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, besaran opsen ditetapkan hingga 66 persen sebagai instrumen distribusi fiskal yang lebih adil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Semangat dari opsen pajak ini adalah menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah, terutama pemerintah kabupaten dan kota agar memperoleh porsi pendapatan yang lebih proporsional,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi di lapangan tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masing-masing wilayah.

Tinggalkan Balasan