Sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang), Khozin mengaku memahami tantangan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD.

Di satu sisi, daerah membutuhkan pendapatan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program kesejahteraan sosial. Namun di sisi lain, kebijakan yang terlalu agresif dalam menaikkan pajak bisa membebani masyarakat.

“Memang tidak mudah bagi daerah. Diperlukan keseimbangan antara penguatan PAD dan kemampuan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang ideal adalah kebijakan yang mampu mendorong pembangunan tanpa menurunkan daya beli warga.

Khozin juga mengusulkan agar pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda PDRD melakukan evaluasi kembali terhadap besaran opsen pajak kendaraan.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah pemberian insentif atau keringanan bagi kelompok tertentu yang terdampak.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 101 UU HKPD yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

“Termasuk opsi pemberian insentif bagi sektor publik yang terdampak kenaikan pajak,” katanya.

Selain mendorong evaluasi di tingkat daerah, Khozin juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemetaan terhadap provinsi yang telah mengesahkan maupun yang sedang membahas Raperda PDRD.

Menurutnya, langkah preventif perlu dilakukan agar potensi gejolak akibat kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak dini.

Ia menyebut pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan executive preview terhadap rancangan perda yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU HKPD.

“Mitigasi sejak dini mesti dilakukan dengan langkah konkret, termasuk melakukan executive preview terhadap raperda yang sedang dibahas, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya.