Ia menjelaskan, sistem jaminan produk halal dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan batin bagi konsumen Muslim. Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat memperoleh informasi yang transparan mengenai proses produksi, bahan baku, hingga distribusi suatu produk.
Selain menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Ni’am juga dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia menilai bahwa dalam perspektif fikih muamalah, prinsip perdagangan tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada kesepakatan aturan yang adil dan saling menghormati.
Indonesia, lanjutnya, pada dasarnya terbuka untuk melakukan kerja sama perdagangan dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berlandaskan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, serta penghormatan terhadap regulasi domestik.
“Perdagangan internasional harus dibangun atas dasar mutual respect. Tidak boleh ada tekanan politik atau ekonomi yang mengharuskan Indonesia mengabaikan aturan hukumnya sendiri,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, aspek kehalalan produk menjadi kebutuhan mendasar dan bagian dari gaya hidup (halal lifestyle) yang terus berkembang, baik di sektor pangan, kosmetik, obat-obatan, hingga produk konsumsi lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri halal global menunjukkan pertumbuhan signifikan. Indonesia bahkan tengah berupaya menjadi pusat industri halal dunia melalui penguatan regulasi, sertifikasi, serta pengawasan produk. Karena itu, jika ada produk impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan halal, hal tersebut dinilai bertentangan dengan arah kebijakan nasional.
Prof Ni’am juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai konsumen cerdas. Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi halal tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen dan pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran publik.
“Masyarakat harus kritis dan selektif. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki label halal resmi. Jangan tergiur harga murah atau merek terkenal jika belum jelas kehalalannya,” katanya.

Tinggalkan Balasan