Jakarta, ERANASIONAL.COMKetua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk konsumsi, terutama produk pangan impor yang belum jelas status kehalalannya. Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya informasi terkait kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat (AS), yang disebut-sebut memuat poin mengenai kemudahan masuknya produk asal AS tanpa kewajiban sertifikasi halal.

Prof Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk negara mitra dagang.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghindari produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya. Termasuk apabila terdapat produk impor yang tidak mematuhi regulasi halal di Indonesia,” ujar Prof Ni’am dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2).

Menurutnya, setiap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut merupakan dasar hukum pelaksanaan sistem jaminan produk halal yang berlaku secara nasional.

Prof Ni’am menekankan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya umat Islam, dalam menjalankan ajaran agamanya. Dalam konteks ini, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bagian dari jaminan kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi.

“Undang-undang kita jelas. Semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini tidak bisa ditawar, karena menyangkut perlindungan hak dasar warga negara,” tegasnya.