Di sisi lain, ia mendorong pemerintah agar tetap konsisten menegakkan Undang-Undang JPH tanpa pengecualian. Pengawasan terhadap produk impor perlu diperketat agar tidak terjadi celah yang dapat merugikan konsumen Muslim.
Menurutnya, kepastian hukum dalam sistem jaminan halal juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi aturan sertifikasi halal tentu tidak boleh dirugikan oleh masuknya produk impor yang tidak mengikuti regulasi serupa.
Lebih jauh, Prof Ni’am menegaskan bahwa isu halal bukan sekadar persoalan label, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk dalam hal memilih makanan dan produk yang sesuai dengan keyakinannya.
“Bagi umat Islam, kehalalan bukan pilihan tambahan, tetapi kewajiban agama. Negara hadir untuk memastikan kewajiban itu dapat dijalankan dengan mudah dan aman,” jelasnya.
Ia berharap polemik terkait isu produk impor tanpa sertifikasi halal tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Regulasi yang berlaku saat ini tetap mengikat seluruh produk yang beredar di Indonesia, tanpa membedakan asal negara.
Dengan penegasan ini, MUI berharap masyarakat tetap tenang namun waspada, serta terus mendukung penguatan sistem jaminan produk halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan