Ketentuan impor beras dari AS tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut perlu membuka akses impor untuk komoditas beras dengan kode HS 100610, 100620, 100630, dan 100640 dalam jumlah terbatas. Meski demikian, realisasi impor tetap mempertimbangkan kebutuhan domestik serta kondisi pasar nasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, turut memberikan penjelasan bahwa alokasi impor tersebut hanya untuk beras klasifikasi khusus. Ia menyebut dalam lima tahun terakhir Indonesia bahkan tidak melakukan impor beras dari Amerika Serikat. Komitmen 1.000 ton per tahun dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan total produksi beras nasional yang pada 2025 mencapai sekitar 34,69 juta ton.

Secara persentase, volume tersebut hanya sekitar 0,00003% dari total produksi nasional. Dengan angka sekecil itu, dampaknya terhadap keseimbangan pasar domestik dinilai hampir tidak signifikan. Pemerintah pun menegaskan bahwa langkah ini lebih merupakan bagian dari komitmen dagang bilateral ketimbang kebutuhan mendesak untuk menutup kekurangan pasokan.

Pengamat pertanian dari salah satu perguruan tinggi negeri di Bogor menilai kebijakan ini perlu dilihat dalam perspektif perdagangan internasional. Dalam hubungan dagang bilateral, kerap kali terdapat mekanisme timbal balik untuk membuka akses pasar produk tertentu. Menurutnya, selama volume impor terkendali dan tidak mengganggu harga gabah petani, kebijakan tersebut masih dalam batas wajar.

Ia juga mengingatkan bahwa diferensiasi produk menjadi faktor penting. Beras basmati memiliki aroma dan tekstur berbeda dibandingkan beras lokal. Harganya pun umumnya lebih tinggi dan menyasar konsumen dengan preferensi khusus. Karena itu, pasar beras premium impor tidak secara langsung bersaing dengan beras medium produksi petani dalam negeri.