JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat 2-20 Juli 2021.

PPKM Mikro Darurat akan diterapkan di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Dijelaskan dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, Selasa (29/6/2021).

Laporan tersebut tertulis, memuat agenda tindak lanjut yakni pengetatan PPKM Mikro menjadi PPKM Mikro Darurat. Langkah tersebut merespons lonjakan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir, terutama di zona merah dan oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu peraturan yang diatur dalam PPKM Mikro Darurat antara lain, pembatasan operasional pusat perbelanjaan dari semula pukul 20.00 menjadi pukul 17.00, pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan menjadi 25% dari kapasitas, pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat umum maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas hanya 25%, layanan pesan antar atau dibawa pulang makanan dan minum sampai pukul 20.00, serta restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang masih diperkenankan beroperasi 24 jam.