Jakarta – Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria melaksanakan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LHK secara daring pada Senin (28/06/2021) kemarin.
Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian LHK pada Jumat 4 Juni 2021 lalu terkait pembahasan beberapa regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Pertemuan ini adalah upaya untuk membangun komunikasi dan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK agar kegiatan Reforma Agraria yaitu penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan dapat terlaksana dengan baik.
Pada pertemuan ini, dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan percepatan penyediaan TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang kemudian akan dikonversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan suatu Pilot Project Percepatan Reforma Agraria.
Tinggalkan Balasan