“Hasil yang diperoleh selain redistribusi tanah juga rencana pemberdayaan masyarakatnya yang kemudian dituangkan ke dalam proposal perencanaan pelepasan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian LHK,” jelas Dirjen Penataan Agraria.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Herban Heryandana mengutarakan secara singkat prosedur dan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan dari HPKv pasca berlakunya UUCK.

Salah satu perubahan teknis yang terjadi adalah dalam proses pengajuan proposal tidak wajib mencantumkan subjek TORA, namun dengan catatan ketika pelaksanaan Redistribusi Tanah subjeknya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dalam hal ini yang menjadi pemohon adalah kementerian merupakan tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Disampaikan pula bahwa Kementerian LHK siap mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Landreform, Sudaryanto menyampaikan bahwa pasca UUCK berlaku harus dilakukan koordinasi dan sinkronisasi yang rutin antar kementerian.