Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga

Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kamis (1/7).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran covid-19 di lapas, rutan dan LPKA.. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020 , sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” ujar Reynhard.