JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terkait aktivitas penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Demokrat kubu Moeldoko senang dengan putusan tersebut.
“Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Moeldoko sangat mengapresiasi putusan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa tuduhan kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada-ada,” kata juru bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).
Dia juga meminta agar kubu AHY legowo menerima putusan tersebut. Pihaknya juga meminta AHY untuk patuh dengan hukum usai hakim menolak gugatannya.
“Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai,” ucap Rahmad.
Rahmad optimistis dari putusan tersebut kubunya akan menang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia yakin putusan KLB bakalan menjadi sah dalam PTUN.
“Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum,” kata Rahmad.
Kubu AHY juga diminta patuh dengan hukum jika PTUN diterima. Rahmad ngotot pemilihan AHY sebagai ketua umum bermasalah dan menabrak konstitusi yang ada.
“AD ART partai tahun 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota di forum kongres. Itu adalah AD ART siluman yang mencantumkan SBY sebagai pendiri partai padahal menurut akta pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD ART tahun 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak anaknya menjadi penguasa tunggal di dalam partai,” tegasnya.
Di sisi lain, kader Demokrat kudu Moeldoko diminta tidak terlalu senang karena gugatan AHY ditolak. Menurut Rahmad, kemenangan belum tiba. Kemenangan sepenuhnya baru ada saat putusan PTUN.
“Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan