JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada terpidana Djoko Tjandra.
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana menilai, pemberian remisi umum kepada Djoko merupakan hal yang janggal mengingat statusnya yang pernah buron selama belasan tahun.
“Tentu hal ini janggal. Sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” jelasnya, Jumat (20/8).
Menurut Kurnia, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 pemberian remisi kepada tahanan tidak hanya mensyaratkan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik selama masa kurungan. Atas hal itu ia mempertanyakan apakah dasar pemerintah menilai Djoko berperilaku baik.
“Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta agar Kemenkumham dapat segera menyampaikan secara rinci alasan pemberian remisi kepada masing-masing 214 narapidana korupsi kepada publik.
“Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Djoko Tjandra mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman dua bulan penjara dalam kasus pengalihan hak tagih piutang alias cessie Bank Bali.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti berkata berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, Djoko Tjandra dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Ia mengatakan remisi itu sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yakni berkelakuan baik, telah menjalani satu per tiga masa pidana. Namun ia tidak membeberkan lebih lanjut soal kelakuan baik Djoko Tjandra sehingga diberi remisi
Tinggalkan Balasan