MR ayah yang tega perkosa anak kandungnya saat diamankan Polresta Pekalongan

PEKALONGAN – Sungguh tragis nasib yang dialami PIL, gadis berusia 14 tahun menjadi korban kebejatan seorang pria berinisial MR (41), yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

PIL disetubuhi berkali-kali semenjak menginap dirumah ayahnya yang berada di Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Jawa Tengah pada 22 Mei hingga pertengahan bulan Juni yang lalu, dengan diiming-imingi akan dibelikan ponsel dan sepeda motor.

Kejadian baru diketahui saat ibu korban mencurigai perubahan sifat anaknya yang sering menangis tanpa sebab.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Tak terima dengan perlakuan mantan suaminya, sang ibu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Sabtu (28/8/2021).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto saat konferensi pers menjelaskan, bahwa dari laporan itu pihaknya membentuk tim investigasi dan membawa korban untuk melakukan uji forensik ke RSUD Bendan, Kota Pekalongan.

“Dari pemeriksaan ditemukan tanda-tanda telah terjadi hubungan badan terhadap anak dibawah umur. Kemudian pada tanggal (30/8/2021) kami membentuk tim dan melakukan penangkapan tersangka, yang tak lain ayah kandungnya sendiri,” terang Irwan di Serambi Mapolres, Kamis (2/9/2021).

“Kita juga lakukan konsolidasi untuk recovery psikologis anak, itu yang paling penting. Dimana orang tua harusnya menjaga dan melindungi anak, tetapi fakta yang kita temukan itu lain,” tambahnya.

Korban diketahui sudah ditinggalkan ayahnya sejak usia 2,5 tahun dan hidup bersama ibunya. Sejak meninggalkan korban yang masih usia belia, sang ayah tetap memberikan nafkah kepadanya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU perlindungan anak dan pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak dibawah umur serta pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: MAH