JAKARTA- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka inisial H RDPS bin M selaku Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2016 atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bila penetapan tersangka kepada H.RDPS bin M dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2 Fd.2/09 /2021.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, H. RDPS bin M yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dimukai 2 sampai 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
“Tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27.650.000.000,” kata Leonard saat jumpa pers secara virtual, Kamis (2/9).
Atas perbuatannya, lanjut Leonard, penyidik mesangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Pada saat Tersangka H. RDPS bin M dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan akan dilakukan penahanan, Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum,” katanya.
Sedangkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Tinggalkan Balasan