Menkumham, Yasonna H. Laoly mengunjungi korban musibah kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang dirawat di RSUDbKabupaten Tangerang, Kamis (9/9)

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menanggapi soal permintaan agar dirinya mundur dari jabatan akibat insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Yasonna mengaku ia memilih untuk tidak memikirkan hal itu.

Menurutnya, persoalan mundur atau tidak mundur adalah kewenangan dari Presiden.

Daripada memikirkan hal itu, kata Yasonna, pihaknya lebih memilih fokus menangani musibah kebakaran ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna kepada Kompas TV pada Sabtu (11/9/2021).

“Kami tidak memikirkan hal itu, itu urusan pimpinan, yang kami pikirkan sekarang (bagaimana cara) kami menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin,” terang Yasonna.

Menurutnya, dalam kejadian seperti ini, pasti akan muncul banyak suara-suara publik.

Menanggapi hal tersebut, kata Yasonna, pihaknya tidak akan terganggu.

Yasonna mengatakan insiden ini merupakan kejadian tak terduga atau musibah.

Sehingga alangkah baiknya jika lebih fokus dalam menangani dan mencari bagaimana solusinya daripada lepas tanggung jawab dengan mengundurkan diri.

Ia juga mengatakan akan mengevaluasi kejadian ini agar tidak terjadi di lapas lainnya.

“Pastilah dalam kejadian ini pasti ada suara macam-macam, itu sah-sah saja, silakan saja, kami tidak akan terganggu dengan hal itu.”

“Kami akan berkonsentrasi menangani dan menyelesaikan masalah ini, juga mengevaluasi berapa lapas yang menurut kami berpotensi mengalami kejadian yang sama,” kata Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mengabarkan sebanyak lima orang sedang diidentifikasi Inafis Polri.

Sementara, tiga orang yang meninggal dunia di rumah sakit, keluarganya telah mendapatkan santunan.

“Sampai saat ini yang diidentifikasi Inafis Polri (berjumlah) lima orang, kemarin yang tiga di rumah sakit sudah kita berikan santunannya,” terang Yasonna.

Seperti diberitakan Tribunnews.com. sebelumnya, mereka adalah keluarga dari warga binaan Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana bin Yusuf Hendra, dan Timothy Jaya bin Siswanto.

Adapun besaran santunan yang diberikan Kemenkumham kepada ahli waris korban kebakaran senilai Rp 30 juta.

Mengenai seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban, Yasonna menyebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Hari ini kami serahkan santunan dari Kemenkumham kepada ahli waris napi yang meninggal dalam perawatan hari ini.”

“Kami juga menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban meninggal dalam peristiwa kemarin,” kata Yasonna di RSU Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).