Batam- Polisi menetapkan pelaku penyerangan terhadap ustaz Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitussyakur, Batam, Kepulauan Riau sebagai tersangka.

“Iya benar sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi, Senin (27/9).

Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memastikan masalah kejiwaan yang dialami oleh tersangka berinisial H tersebut.

Diketahui, H sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Aceh dalam tiga tahun. Namun demikian, H saat melakukan tindak pidana tersebut sudah berdasarkan hasil uji terbaru.

“Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku garkum (pelanggaran hukum) tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan,” jelas Harry.

Oleh sebab itu, kata dia, penindakan hukum dilanjutkan dan kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.

Tersangka, lanjut Harry, telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021. Polisi memastikan kasus ini akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.

“Dokter yang pernah merawat di RSJ Aceh menyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja. Kasus ini tetap dilakukan penyidikan dan lanjut ke proses peradilan,” tandasnya.