BOGOR – Aktivis Rocky Gerung diwakili pengacaranya akan mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor hari ini, Kamis (30/9/2021).

Kuasa hukum Rocky, Nafirdo Ricky menyebut, kedatangannya bersama kuasa hukum lain mewakili beberapa warga Bojong Koneng, yang mempunyai keprihatinan sama telah digusur oleh PT Sentul City terkait kepemilikan lahan di Blok 026, Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Ia kami akan datang hari ini untuk melakukan audiensi dengan BPN Bogor,” katanya, Kamis pagi.

Klaim kepemilikan tanah oleh PT Sentul City dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terhadap tanah milik Rocky Gerung dan warga Kecamatan Babakan Madang, katanya, diduga terdapat kecacatan hukum.

“Maka perlu bagi kami mendatangi Kantor BPN Bogor untuk mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penerbitan SHGB tersebut,” tambah Firdo.

Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, menanggapi sengketa lahan yang melibatkan pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.

Sepyo membeberkan sejumlah tudingan yang beredar soal dugaan palsunya kepemilikan sertifikat PT Sentul City atas lahan yang digunakan Rocky Gerung.

Sepyo juga memastikan sertifikat lahan tersebut hingga saat ini masih atas nama PT Sentul City Tbk, sesuai data yang ada di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

“Sampai saat ini, objek itu (lahan) atas nama PT Sentul City. Masih ada datanya di kami, jadi tidak palsu,” tegas dia.