Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyatakan bahwa masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda 100 juta rupiah.

“Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, bisa dikenai sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda 100 juta rupiah,” kata Rusdi Hartono dalam program Dialog Produktif bertajuk “Karantina wajib untuk semua, demi Indonesia bebas pandemi”di Jakarta, Kamis (28/10).

Selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Warga yang tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular, kata Rusdi, dapat memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

“Ini dua undang-undang dan beberapa pasal yang digunakan. Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik,” kata Rusdi. Mengutip ucapan Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rusdi, mengatakan bahwa penting untuk memastikan kenyamanan warga yang menjalani karantina. Hal itu untuk mencegah munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan seperti meloloskan diri dari lokasi karantina sebelum durasi berakhir.