Prof. Dr. Manlian R.A. Simanjuntak, ST, MT, D.Min
Prof. Dr. Manlian R.A. Simanjuntak, ST, MT, D.Min

JAKARTA – Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Manlian R.A. Simanjuntak mengatakan bahwa baru ada 5 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diajukan oleh lembaga profesi terakreditasi kepada Lembaga Pengembangan profesi Jasa Konstruksi (LPJK). Padahal LSP ini kan menjadi tokoh sentral dalam kegiatan jasa konstruksi di tanah air.

Berikut 5 LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang sudah terlisensi BNSP Diantaranya:

1. LSP K3 Konstruksi
2. LSP ASTEKINDO Konstruksi Mandiri
3. LSP GATAKI Konstruksi Mandiri
4. LSP PETAKINDO Konstruksi Mandiri
5. LSP Afiliasi Tenaga Infrastruktur

Diruang kerjanya 28 Oktober kepada Eranasional, Manlian R.A. Simanjuntak menjelaskan lebih jauh.

Sejak LPJK disahkan DPR RI  7 Desember 2020 lalu dilantik Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) 21 Desember 2020. Menurut Prof. Manilan, LPJK mempunyai fungsi registrasi, lisensi, akreditasi lalu penilaian ahli, kegagalan bangunan, penyetaraan tenaga kerja asing, pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Di samping itu LPJK  mendapat tugas dari menteri PUPR yaitu melanjutkan tugas sertifikasi namun tugas tersebut hanya sementara sebelum LSP berdiri sendiri dasn bertanggung jawab terhadap sertifikasi jasa konstruksi.

Proses sertifikasi sertifikat profesi adalah domainnya LSP. Sedangkan LSP direkomendasikan oleh asosiasi terakreditasi sedangkan LPJK hanya mengeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi LPJK ini menjadi dasar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk membuat lisensi.

Prof. Manlian menambahkan, bahwa proses perpanjangan sertifikasi secara online sedang disusun oleh LPJK.  Sementara ini LPJK yang mengurus perpanjangan sertifikasi hingga akhir Desember 2021 sesudah itu semua proses sertifikasi akan dilakukan oleh LSP.

Penguatan LSP sebagai lembaga sertifikasi yang berasal dari masyarakat harus diwujudkan oleh LPJK. Saat ini Sertifikat Kompetensi Konstruksi secara online dari tenaga ahli ke pusdafin lalu ke portal perijinan ke Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) dan terakhir LSP.

Prof. Dr. Manlian R.A. Simanjuntak, ST, MT, D.Min
Prof. Dr. Manlian R.A. Simanjuntak, ST, MT, D.Min

LPJK juag kata Prof Manlian sedang menyusun berapa lama proses registrasi secara online sertifikasi jasa konstruksi. Menurut Prof Manlian yang melakukan lisensi LSP adalah BNSP tapi sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari LPJK yg diusulkan oleh lembaga profesi terakreditasi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tengah mematangkan Pedoman Proses Sertifikasi Layanan Akreditasi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari pencanangan kedua layanan yang dilakukan pada masa transisi LPJK pada 28 Mei 2021 lalu.

LPJK memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. LPJK diharapkan dapat memberikan rekomendasi berupa terobosan baru dalam kemudahan perijinan berusaha dan percepatan serta peningkatan kualitas tender/seleksi di bidang jasa konstruksi.

Menurut anggota LPJK Prof. Dr. Manlian R.A. Simanjuntak, mengatakan, saat ini sedang menyelesaikan proses sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi selama masa transisi, dan mendorong pengakhiran masa transisi dengan mendorong asosiasi profesi dan badan usaha terakreditasi untuk segera membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Secara paralel, LPJK juga akan segera membuka pengajuan akreditasi bagi asosiasi yang belum terakreditasi.

“Kami sudah mulai masuk kepada substansi tugas pokok kami registrasi, untuk memberikan lisensi LSBU dan juga untuk rekomendasi lisensi LSP. Dengan terbentuknya LSP dan LSBU, harapannya proses sertifikasi dapat berjalan lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” kata Prof. Manlian.

Prof. Dr. Manlian R.A. Simanjuntak, ST, MT, D.Min
Prof. Dr. Manlian R.A. Simanjuntak, ST, MT, D.Min

Dalam masa transisi ini LPJK juga telah melaksanakan akreditasi asosiasi badan usaha, asosiasi profesi dan asosiasi rantai pasok. Tercatat hingga akhir Mei 2021 dari 72 Asosiasi Badan Usaha, 61 Asosiasi Profesi, dan 13 Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi, sekitar 26% yang telah terakreditasi yakni 12 Asosiasi Badan Usaha, 25 Asosiasi Profesi, dan 1 Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410 Tahun 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.

Dengan telah terakreditasinya asosiasi dapat menjadi penentu kelayakan asosiasi untuk sebuah asosiasi mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP).

Sesuai amanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan izin untuk melakukan usaha melalui layanan 1 (satu) pintu yakni OSS. Untuk itu lisensi yang diberikan kepada LSBU, menjadi titik utama untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha.

Menteri PUPR melalui LPJK akan memberikan rekomendasi lisensi kepada LSP, sehingga BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP. Dengan demikian LSP tersebut memiliki kewenangan penerbitan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi. (Prasetyo Sudrajat )