JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) telah menolak 541 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 9 November 2021. Ratusan warga asing tersebut ditolak masuk ke Indonesia setibanya di Bandara Soetta yang merupakan gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia.
“Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
Dijelaskan, dasar penolakan terhadap 541 warga negara asing untuk masuk ke Indonesia tersebut yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020; Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Untuk itu, Ditjen Imigrasi menerapkan dengan ketat aturan dasar tersebut di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta yang menjadi gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia. Hal itu, sebagai salah satu upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19.
Dibeberkan Romi, warga asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat TPI Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara. Lima negara asal warga asing yang paling banyak ditolak masuk, yakni Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), Tiongkok (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).
“Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” katanya.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 9 November 2021, sebanyak 167.369 WNA masuk ke Indonesia karena memenuhi persyaratan. Dikatakan, pemeriksaan keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta amatlah penting sebagai filtrasi untuk menangkal masuknya orang asing yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban negara khususnya di masa pandemi Covid-19. Diperlukan kecermatan serta kolaborasi lintas sektor sehingga fungsi penegakan keamanan negara dapat berjalan dengan maksimal dan pandemi segera usai.
“Salah satu fungsi keimigrasian untuk menjaga keamanan negara diuji lewat situasi pandemi Covid-19. Pandemi yang terjadi secara global ini berdampak terhadap keamanan dan situasi ekonomi nasional,” katanya.
Tinggalkan Balasan