JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan penyuludupan narkoba internasional.
39 WNI ditetapkan tersangka penyeludupan narkoba dengan modus pemesanan dan pengiriman barang dari luar negeri.
Dilangsir Portalbojonegoro.com dari PMJNews, Sebanyak 39 warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan para tersangka beraksi melalui modus pemesanan dan pengiriman barang dari luar negeri.
“Modusnya pemesanan barang dari luar negeri khususnya dari China, Uganda, Kanada, dan Afrika,” kata Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan dalam pengiriman barang tersebut narkoba jenis sabu dan LSD diselundupkan melalui sejumlah barang salah satunya spare part kendaraan.
“Untuk mengelabui petugas, biasanya diselundupkan di beberapa barang-barang seperti spare part dan alat lainnya. Mungkin secara kasat mata kita tidak mempercayainya, namun ternyata di dalam spare part tersebut berisi narkotika,” terang Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pengungkapan terkait dengan penyelundupan narkotika jaringan internasional ini.
“Tentunya langkah upaya pencegahan ini butuh sinergitas semua pihak, termasuk masyarakat dan para orang tua di rumah untuk memberi pemahaman ke keluarga terkait dengan bahaya narkoba,” tukasnya. (PMJNews)
Tinggalkan Balasan