Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka ini mungkin saja hanya mimiliki peran minor dan tidak menyadari akibatnya karena tekanan atasannya di kantor wilayah BPN.

Namun, penetapannya sebagai tersangka tentu seiring dengan keseriusan dan komimten Kementerian ATR/BPN dalam memberantas kejahatan petanahan dan praktik-praktik mafia tanah. Dia pun menegaskan pegawainya untuk tidak perlu khawatir meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia pun menegaskan pegawainya untuk tidak perlu khawatir meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika nantinya divonis tak bersalah, maka Kementerian ATR/BPN akan membela sekuat tenaga para pegawainya itu.

“Itu menjadi pelajaran saja. Agar belakangan hari kita semua bisa bekerja lebih profesional dan bertanggungjawab,” lanjutnya.

Untuk diketahui, kasus sengketa lahan terjadi pada lahan seluas 7,7 hektar di Cakung, Jakarta Timur yang melibatkan seorang warga bernama Abdul Halim dan PT Salve Veritae.

Keduanya adu klaim atas kepemilikan tanah tersebut hingga berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian.

Sengketa berawal pada tahun 1974 atau 1975, ketika tanah seluas 7,7 hektar yang merupakan milik adat dikonversi menjadi 20 SHM atas nama Keluarga Tabalujan.

Kemudian pada tahun 1996, dilakukanlah verifikasi yang semula bernama Gapura Muka menjadi Wilayah Cakung Barat DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1975 dan secara fisik tanah tersebut dikuasai oleh Keluarga Tabalujan.

Lalu pada tahun 2008, SHM tanah seluas 7,7 hektar yang saat ini disengketakan itu kemudian beralih kepada Benny Simon Tabalujan dan pada 2011 SHM itu diturunkan menjadi 20 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dipecah menjadi 38 SHGB.

“Setelah itu, kepemilikan SHGB diimbrengkan kepada PT Salve Veritae yang merupakan perusahaan keluarga Tabalujan itu,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, Rabu (09/06/2021.

Sofyan menuturkan pada tahun 2017, Abdul Halim kemudian mengajukan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun sayangnya ditolak oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur.

Alasan penolakan karena di atas tanah tersebut telah terbit hak kepemilikan tanah atas nama PT Salve Veritae. Karena hal tersebut, pada tahun 2018 Abdul Halim kemudian melaporkan secara pidana Paryoto selaku petugas ukur dan Achmad Jufri selaku penunjuk batas atas 38 SHGB yang telah diterbitkan atas nama PT Salve Veritae tersebut.

Dan atas laporan itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Tak sebatas itu, pada tahun yang sama Abdul Halim juga menggugat BPN atas penolakan dari Kantah Jakarta Timur ke PTUN dengan perkara Nomor 238/G/2018/PTUN.JKT juncto Nomor 190 B/2019/PT.TUN.JKT juncto Nomor 61 K/TUN/2020 dengan amar Menolak Kasasi dari Abdul Halim.