Nekat Nyuri Demi Biaya Berobat Ibu, Pria Ini Bebas Usai Diberi Restorative Justice (Foto: TikTok @kejaksaan.ri)

Eranasional.com – Pemuda asal Sabang, Aceh, Adi, diberikan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah mencuri satu unit mesin tempel perahu boat dan korban memaafkan perbuatannya.

“Jaksa Kejari Sabang telah melakukan usaha restorative justice dan korban dengan tulus memaafkan Adi,” demikian keterangan video yang dibagikan akun TikTok @kejaksaan.ri pada 10 Maret 2022.

Adi terpaksa mencuri demi biaya pengobatan ibunya yang sakit jantung dan menjalani rawat jalan. Berbagai cara telah ia lakukan untuk mendapatkan uang, tapi Adi tak kunjung mendapatkan hingga akhirnya nekat mencuri.

Mengutip informasi dari laman kejaksaan.go.id, pencurian ini terjadi pada 8 Agustus 2021. Adi menjual hasil curiannya kepada seorang nelayan, lalu dibayar secara bertahap senilai Rp20 juta rupiah. Kini perahunya telah dikembalikan ke korban dalam keadaan utuh.

“ Caranya salah namun Adi harus tetap berjuang untuk kesembuhan ibunya,” demikian keterangan video.