Foto: ilustrasi

Eranasional.com – Setiap tahun, menjelang hari raya idul fitri, ada satu tradisi yang dinanti-nantikan semua pegawai, yaitu pembagian tunjangan hari raya (THR). Selain pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif bekerja, PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kapan THR pensiunan PNS 2022 cair?

Nah mengenai kapan THR pensiunan PNS 2022 cair akan dibahas dalam artikel ini. Sebelum itu mari kita ketahui dulu perkiraan rincian THR pensiunan yang akan diterima oleh pensiunan berdasarkan gaji pokok pensiunan PNS di bawah ini.

Gaji Pokok Pensiunan PNS

– PNS Golongan I : Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

– PNS Golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

– PNS Golongan III : Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

– PNS Golongan IV : Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Dipensiun

– PNS golongan I : Rp 1.170.600

– PNS golongan II : Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

– PNS golongan III : Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

– PNS golongan IV : Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Foto: ilustrasi

Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Meninggal

– PNS golongan I : Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

– PNS golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

– PNS golongan III : Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

– PNS golongan IV : Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Pensiunan Pokok Orang Tua PNS yang Meninggal

– PNS golongan I : Rp 312.160-Rp 386.960

– PNS golongan II : Rp 312.160-Rp 549.300

– PNS golongan III : Rp 357.220-Rp 690.660

– PNS golongan IV : Rp 422.280-Rp 848.720

Foto: ilustrasi

Jadwal THR Pensiunan PNS 2022 cair

Setelah mengetahui jumlah pokok THR yang akan diperoleh, lantas kapan THR pensiunan PNS 2022 cair? Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media massa, kompak menyebutkan bahwa THR pensiunan PNS 2022 cair pada dua minggu sebelum idul fitri. Dengan demikian, diperkirakan waktu pencairan THR pensiunan PNS 2022 pada pertengahan April 2022.

Komponen yang dihitung untuk THR pensiunan PNS 2022

Kebijakan THR Pensiunan PNS 2022 masih sama dengan THR tahun 2021, yakni kompnen yang dihitung untuk THR pensiunan PNS 2022 adalah sesuai dengan jumlah satu kali gaji pokok pensiunan PNS.

Maka, jika pensiunan PNS mendapatkan gaji 1.500.000, pada pembagian THR, dia akan menerima gaji pokok ditambah satu kali gaji pokok sebagai THR, yakni 1.500.000 (gaji pokok) + 1.500.000 (THR berdasarkan jumlah gaji pokok) sama dengan 3.000.000. Penghitungan ini hanya contoh untuk mempermudah pemahaman kita terhadap cara menghitung THR yang akan kita peroleh.