Foto: ilustrasi

Eranasional.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” ungkap Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis, 14 April 2022.

Pemerintah, sambungnya, juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucap Presiden.

Presiden menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata Presiden.

Pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp 45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.