
JAKARTA, Eranasional.com – Pembangunan Stasiun Rangkasbitung Tahap I di Provinsi Banten disorot. Sebab lelang proses lelang proyek ini diduga menyalahi prosedur tender. Beredar dugaan selain mengakali peraturan, muncul juga dugaan gratifikasi.
Diduga ada pihak yang mengintervensi proses tender setelah melakukan pertemuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan langsung beri perintah pada ketua Pokja Pengadaan/Tender dalam proses pemenangan PT. Phonik Syams Indonesia. Dia adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian.
“Telah terjadi penyimpangan aturan mulai dari proses tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sampai dalam proses pelaksanaan kontrak,” kata sumber kepada Eranasional.com, Selasa (23/8/2022).
Paket lelang di bawah Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jakarta dan Banten dituding melanggar ketentuan dan prosedur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021.

“Kami melihat ada praktik Korupsi, kolusi dan gratifikasi dalam kasus ini,” kata sumber tersebut.
Dia mengatakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah kelompok satker, pejabat pembuat komitmen dan juga direktur serta kepala balai yang membawahi Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jakarta dan Banten Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Tinggalkan Balasan