Stasiun Rangkasbitung (Foto: Republika)

Dalam proses evaluasi ada kesalahan yang sama pada pemenang tender tetapi tidak diangkat pada hasil evaluasi pada proses tender tersebut, dan juga pada sanggah dan sanggah banding ada beberapa pertanyaan dan permintaan konfirmasi yang dijawab dan ada juga yang tidak dijawab.

Selain soal prosedur kejanggalan lain juga bisa dilihat tidak terbukanya satuan kerja soal dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang tender serta pemenang cadangan.

“Sesuai aturan seharusnya dokumen tersebut dapat diakses sehingga terjadi persaingan yang sehat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut sumber yang sama, pada Model Dokumen Pemilihan (MDP) nama Pokja yang tertulis Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaepian Kelas I Wilayah Jakarta dan Banten Pada Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhuhungan.

Sedangkan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) nama Pokja berbeda yaitu Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Jakarta Dan Banten Pada Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. []