Kejari Kota Tangerang menampilkan bukti penyerahan Uang hasil Tindak pidana Korupsi ke kas Negara melalui Bank BRI, Kamis (29/9/2022). Foto. Ist

TANGERANG, Eranasional.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyerahkan uang denda, uang pengganti, serta uang rampasan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penyerahan uang denda, uang pengganti, dan uang rampasan kedua perkara yang telah inkrah tersebut dilaksanakan di Kantor BRI Cabang Tangerang, Kamis (29/9/2022). Sebanyak Rp 2.590.734.445,8 diserahkan oleh Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Sutopo mengatakan, uang denda, uang pengganti, dan uang rampasan yang disetorkan ke kas negara itu dari 2 perkara, diantaranya tindak pidana korupsi atas nama terpidana eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Vicentius Istiko Murtiadji.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Korupsi a.n. Terpidana Vicentius Istiko Murtiadji Ad. Iqnatius Danur berupa Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 1.169.900.000 dan Rp. 20.000.000,” Kata bayu dalam keterangan resminya, Kamis (29/9/2022).

Penyerahan tanda terima ke Pihak Bank BRI

Selain itu, lanjut Bayu, uang denda perkara tindak pidana kepabeanan atas nama terpidana Paluck Paryani juga telah diserahkan ke kas negara.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan a.n. Terpidana Paluck Paryani Ad. Gula K. Paryani berupa Pidana Denda sebesar Rp. 1.400.834.445,8,” terang Bayu.

Bahwa sejak proses penuntutan di persidangan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang. Selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipak tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai eksekusi Pidana Denda dan Pidana Uang Pengganti, dan telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang.

“Nilai total semuanya sebesar Rp. 2.590.734.445,8 atau dua milliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima koma delapan sen rupiah,” pungkasnya.