MALANG, Eranasional.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut video detik-detik tragedi Kanjuruhan sengaja dihapus polisi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat mendatangi Satreskrim Polres Malang pada Jumat (7/10/2022).
“Ponselnya dipinjam untuk ditransmisi videonya. Dan video yang di HP itu malah dihapus oleh pihak polisi termasuk tiktoknya juga di-take down,” ujar Edwin.
Ponsel yang dimaksud Edwin adalah milik Kelpin, saksi mata tragedi Kanjuruhan yang merekam video detik-detik penumpukan suporter di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang.
Edwin menjelaskan Kelpin awalnya mengunggah video di akun media sosialnya pada Minggu (2/10/2022) siang. Lalu pada Senin (3/10/2022) siang, Kelpin dijemput polisi dari tempat tinggalnya.
“Kemudian dibawa ke Polres disana diperiksa di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemudian pulang,” kata Edwin.
Edwin menilai polisi berlebihan menghapus video di HP Kelpin. ”Itu berlebihanlah. Hukum acara pidana dan Hak Asasi Manusia harusnya diperhatikan, semua orang sama di depan hukum,” tegasnya.
Lewat penghapusan video itu, Edwin menilai kinerja polisi sudah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tragedi Kanjuruhan. “Ya bukan soal kejanggalan tapi tidak profesional saja,” sebut Edwin.
Diketahui, setidaknya 131 orang meninggal dunia dalam insiden pascapertandingan antara Arema vs Persabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Para korban yang meninggal juga termasuk perempuan, dan anak-anak, serta anggota kepolisian.
Sekitar 400 orang lainnya juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Angka korban jiwa dan luka-luka tersebut membuat tragedi di Kanjuruhan sebagai salah satu peristiwa terburuk dalam catatan sepak bola di dunia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Dua di antara tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema Abdul Haris.
Tinggalkan Balasan