Foto: Waskita Beton Precast. Tbk.

JAKARTA, Eranasional.com- Tim penyidik Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada 2016-2020 atas nama Tersangka JS, Senin (14/11/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasusnya.

“Melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” ujarnya.

Saksi yang diperiksa adalah, FPR (selaku Dirut PT Waskita Beton), AYTN (mantan Dirkeu Waskita Beton), dan S (selaku General Manager Departemen Hukum PT Waskita Beton Precast, Tbk).

Diketahui Kejagung Selasa 8 November 2022 Kejagung telah menetapkan tersangka ke 8 kasus waskita Karya. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA

Sementara tujuh orang tersangka sebelumnya adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”,

Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.