Sementara, dari segi payung hukum terkait dunia siber juga telah disediakan, terakhir pemerintah telah meneken Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang diharapkan memberikan kekuatan bagi masyarakat terkait kasus kebocoran data. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki UU ITE, ditambah beberapa peraturan pemerintah dan permenkominfo terkait telekomunikasi.
Di satu sisi, Nurlis memandang kultur masyarakat terhadap insiden siber juga perlu ditumbuhkan setelah semua perangkat hukum tersedia. “Ketika undang-undangnya sudah ada, kemudian aparat penegak hukumnya sudah ada, kemudian bagaimana respons dari publik terhadap undang-undang,” ujar Nurlis.
Maka, ia menyarankan agar masyarakat bisa melaporkan kejadian ke kepolisia ketika mengalami kejahatan siber. Sejauh ini, Polri sudah banyak menangani berbagai macam kasus di bidang siber mulai kasus pinjaman online (pinjol), penipuan dunia maya, peretasan, dan lainnya. Bahkan, lingkup penanganan mulai skala nasional hingga melibatkan organisasi polisi kriminalitas internasional, Interpol.[]
Tinggalkan Balasan