Ilustrasi

Terlebih ke depan, tren perbankan saat ini mengarah ke arah digitalisasi. Dibuktikan dengan turunnya tren SMS banking dan meningkatnya m-banking dan Internet banking. Saat awal pandemi Covid-19 memaksa masyarakat Indonesia untuk masuk ke ranah digital lebih cepat mulai perubahan gaya hidup belanja hingga sistem pembayaran.

“Hal ini tentu membawa dampak risiko baik untuk masyarakat, nasabah pada umumnya maupun dunia perbankan juga. Karena BNI adalah milik negara, jadi kami berupaya melindungi BNI sebagai aset negara, termasuk kami juga melindungi masyarakat yang menjadi customer kami,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah APJII DKI Jakarta, Tedi Supardi Muslih, menyinggung tata kelola internet di Indonesia. Salah satu poin penting yang didorong ialah agar Indonesia bisa segera memiliki protokol internet sendiri.

Menurutnya, dengan memiliki protokol internet sendiri, Indonesia tidak akan berada di bawah pengaruh negara lain. Selain itu, Indonesia bisa meningkatkan keamanan sibernya dan mencegah serangan siber dari peretas, khususnya yang disponsori oleh suatu negara.

“Saat ini, kita masih berada di ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) sehingga masih bisa di intervensi oleh negara lain, ini bisa jadi pertimbangan untuk kita punya prokotol sendiri,” kata Tedi.

Ia mengatakan, sudah ada negara yang memiliki protokol internet sendiri, memiliki kekuasaan untuk membuat kebijakan terkait internetnya sendiri. Dengan memiliki protokol internet sendiri, negara tersebut berhasil mencegah negara lain untuk memata-matainya.

“Salah satu negara yang sedang membangun protokol internet sendiri ini adalah Jepang, tapi memang butuh waktu,” kata Tedi.

Namun, ia yakin bahwa Indonesia ke depan mampu untuk mewujudkan hal tersebut. Jika dimulai dari sekarang, ia yakin dalam beberapa tahun ke depan Indonesia sudah bisa memiliki protokol internet sendiri tanpa pengawasan negara lain. Andaikata belum bisa pun, setidaknya cukup membuat protokol internet sendiri untuk jaringan pemerintah sehingga komunikasi dan data milik pemerintah bisa lebih aman. “Di sinilah perlu ada kerja sama semua pihak,” ujarnya.

Akademisi juga praktisi hukum Nurlis Effendi membeberkan tentang dukungan struktur hukum yang dimiliki Indonesia terkait dengan keamanan siber. Indonesia telah memiliki struktur hukum yang lengkap dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga pelaksana hukum lainnya, seperti Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian terkait lain.