“Karyawan <45 tahun masuk dan WFH untuk >45 tahun sesuai batasan operasi,” bunyi keterangan lampiran tersebut.
Selanjutnya, tracking kondisi karyawan, penanganan karyawan terdampak, pembukaaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, hingga pembatasan kapasitas.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, ketentuan itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

“Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” jelasnya.
“Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB nya tak berlaku lagi,” sambungnya.
Sunber:detikfinance
Tinggalkan Balasan