Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadila Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selama 12 tahun penjara. Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung Jaksa.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai Jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP Pasal 340 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun. Sedangka Putri Candrawathi juga dituntut 8 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan Jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.