JAKARTA, Eranasional.com – Syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak persyaratan menjadi capres-cawapres menurut aturan Perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan Pilpres di Indonesia:
Syarat Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Dalam Pasal 169 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres, yang juga berlaku sebagai syarat capres-cawapres Pemilu 2024.
Berikut ini syarat-syarat Capres-Cawapres menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017:
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
– Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
– Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
Tinggalkan Balasan