Ilustrasi (Foto: Net)

– Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika

– Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

– Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara

– Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

– Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

– Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
Terdaftar sebagai Pemilih

– Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

– Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

– Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

– Berusia paling rendah 40 tahun