Ali menjelaskan, surat promosi tersebut sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karir semata.
Ali Fikri memastikan pengajuan promosi Karyoto dan Endar merupakan hal wajar. Dia membantah rekomendasi pengembalian dua pejabat KPK tersebut terkait kasus Formula E.
Fitroh Jaksa Senior balik ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto lebih dulu memilih kembali ke Kejaksaan Agung. Fitroh telah malang melintang dalam penuntutan perkara korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian publik dikawalnya di persidangan.
Sebagai informasi, Fitroh pernah menjadi tim Jaksa KPK dalam kasus korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, pada 2013. Saat itu, Fitroh dan tim Jaksa KPK menuntut Hidayat Batubara 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Fitroh juga pernah masuk dalam tim Jaksa KPK dalam kasus perkara korupsi terkait proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Salah satu tersangka dalam kasus itu diketahui Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.
Jejak penuntutan Fitroh juga terdapat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada 2018, Fitroh tergabung dalam tim Jaksa KPK menuntut eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, atas dugaan perintangan penyidikan.
Ali Fikri menyampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto resmi kembali ke Kejaksaan Agung. Ali membantah kabar Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung karena mengundurkan diri.
Tinggalkan Balasan